Logo Bloomberg Technoz

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Karen Agustiawan

Andrean Kristianto
16 May 2024 13:51

Mantan Wapres, Jusuf Kalla hadir di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mantan Wapres, Jusuf Kalla hadir di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Karen diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG yang menyebabkan kerugian negara. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Wapres, Jusuf Kalla hadir di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
JK menjadi saksi meringankan terdakwa Eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina. JK menjadi saksi meringankan terdakwa Eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/5).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor sebelumnya menolak berbagai nota keberatan terdakwa Karen Agustiawan, dengan alasan tidak memiliki landasan hukum. Sehingga terdakwa memiliki kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai dengan pasal 165 KUHP.

Saat sidang tersebut, Jusuf Kalla mengatakan jika sebuah perusahaan merugi dan mereka kemudian dihukum, maka semua BUMN yang ada di Indonesia harus dihukum.

Dalam kesempatan tersebut JK juga mengakui bahwa ia ikut andil dalam aksi Pertamina melakukan pengadaan LNG. Keikutsertaan, lanjut JK, dalam kapasitasnya sebagai wakil presiden.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi, sesuai dengan pernyataan eks Menteri BUMN Dahlan Iskan saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Desember 2023.

(dre/ain)