Wajah Jakarta yang Akan Kehilangan Status Ibu Kota Negara
Andrean Kristianto
23 April 2024 17:01
Bloomberg Technoz, Jakarta - Provinsi Jakarta akan kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI. Hal ini menjadi konsekuensi dari keputusan DPR dan Pemerintah yang mengesahkan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta atau UU DK Jakarta.
UU DKJ ini memberikan kewenangan khusus kepada Jakarta untuk fokus mengembangkan visinya sebagai pusat perdagangan dan kota global. Beleid ini memberikan kewenangan khusus di antaranya perizinan dan pendaftaran perusahaan, stabilitas harga, pengembangan ekspor, standarisasi perlindungan konsumen, hingga pengaturan jumlah kendaraan.
(dre)