MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies
Andrean Kristianto
22 April 2024 16:49
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024). Terdapat tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
"Dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ujar Hakim Ketua Suhartoyo sesaat membacakan amar putusan, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, MK dalam amar putusannya menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
"Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam sederet pertimbangan yang dibacakan MK secara bergiliran, MK memandang banyak dalil yang dimohonkan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum.
Tak hanya Anies-Muhaimin, majelis hakim Mahkamah Kontitusi (MK) juga menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil dan bukti yang diajukan Paslon tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya relavansi yang signifikan pada perolehan suara Pemilu 2024.
Menurut mahkamah, meski pun dalil tersebut terbukti tak akan berdampak besar pada perubahan perolehan suara pada Pilpres 2024. Bukti dan dalil yang diajukan tak cukup kuat mengubah perolehan suara secara signifikan pada pemenangan Pemilu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
(dre/ros)