Logo Bloomberg Technoz

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar dan Anies

Andrean Kristianto
22 April 2024 16:49

Ganjar Pranowo & Anies Baswedan bersalaman di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Ganjar Pranowo & Anies Baswedan bersalaman di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendatangi gedung MK untuk mengikuti sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendatangi gedung MK untuk mengikuti sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain Ganjar-Mahfud,  pasangan Capres dan Cawapres Anies-Muhaimin juga turut hadir dalam sidang. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain Ganjar-Mahfud, pasangan Capres dan Cawapres Anies-Muhaimin juga turut hadir dalam sidang. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam sidang tersebut MK mengakui tak memiliki kewenangan mempersoalkan majunya Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres.

Dalam sidang tersebut MK mengakui tak memiliki kewenangan mempersoalkan majunya Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies-Muhaimin. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies-Muhaimin. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain itu MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Selain itu MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Terdapat tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada permohonan sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin.

Terdapat tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada permohonan sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin.

Dalam sederet pertimbangan yang dibacakan MK secara bergiliran, MK memandang banyak dalil yang dimohonkan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum.

Dalam sederet pertimbangan yang dibacakan MK secara bergiliran, MK memandang banyak dalil yang dimohonkan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum.

Hakim juga menilai dalil dan bukti yang diajukan Ganjar-Mahfud tidak cukup untuk membuktikan adanya relavansi signifikan pada perolehan suara Pemilu.

Hakim juga menilai dalil dan bukti yang diajukan Ganjar-Mahfud tidak cukup untuk membuktikan adanya relavansi signifikan pada perolehan suara Pemilu.

Keputusan MK ini sekaligus menguatkan ketetapan yang dibuat KPU terkait dengan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Keputusan MK ini sekaligus menguatkan ketetapan yang dibuat KPU terkait dengan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Ganjar Pranowo & Anies Baswedan bersalaman di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendatangi gedung MK untuk mengikuti sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Selain Ganjar-Mahfud,  pasangan Capres dan Cawapres Anies-Muhaimin juga turut hadir dalam sidang. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dalam sidang tersebut MK mengakui tak memiliki kewenangan mempersoalkan majunya Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies-Muhaimin. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Selain itu MK juga menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Terdapat tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada permohonan sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin.
Dalam sederet pertimbangan yang dibacakan MK secara bergiliran, MK memandang banyak dalil yang dimohonkan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum.
Hakim juga menilai dalil dan bukti yang diajukan Ganjar-Mahfud tidak cukup untuk membuktikan adanya relavansi signifikan pada perolehan suara Pemilu.
Keputusan MK ini sekaligus menguatkan ketetapan yang dibuat KPU terkait dengan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024). Terdapat tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ujar Hakim Ketua Suhartoyo sesaat membacakan amar putusan, Senin (22/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, MK dalam amar putusannya menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

"Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam sederet pertimbangan yang dibacakan MK secara bergiliran, MK memandang banyak dalil yang dimohonkan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum.

Tak hanya Anies-Muhaimin, majelis hakim Mahkamah Kontitusi (MK) juga menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dalil dan bukti yang diajukan Paslon tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya relavansi yang signifikan pada perolehan suara Pemilu 2024.

Menurut mahkamah, meski pun dalil tersebut terbukti tak akan berdampak besar pada perubahan perolehan suara pada Pilpres 2024. Bukti dan dalil yang diajukan tak cukup kuat mengubah perolehan suara secara signifikan pada pemenangan Pemilu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

(dre/ros)