Bulan Ini, Pemerintah Resmi Berikan Insentif Kendaraan Listrik
Andrean Kristianto
06 March 2023 14:33
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan program insentif kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), guna mempercepat ambisi Indonesia menjadi salah satu hub industri otomotif ramah lingkungan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan insentif tersebut diberikan dalam bentuk super deduction tax atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk impor barang modal pabrik pembuat EV.
Baca Juga
“Dibebaskan PPN juga untuk impor perolehan barang modal pabrik untuk kendaraan bermotor adanya perbedaan tarif untuk kendaraan berbasis mesin dan baterai bea masuk CKD [completely knocked down] atau IKD [incompletely knoced down] untuk kendaraan listrik 0%. Bea balik nama juga akan dikenakan 90% untuk kendaraan listrik,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).
Dalam hal pembelian EV, lanjutnya, pemerintah memberikan insentif untuk 200.000 unit sepeda motor listrik tahun 2023, dengan nilai Rp 7 juta per unit. Syaratnya, kendaraan tersebut diproduksi di Indonesia dan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%.
“Dan tidak menaikkan harga jual sampai masa pemberian bantuan usai, [dengan nilai Rp 7 juta untuk kendaraan] konversi konvensional ke listrik 50.000 unit 2023,” tegasnya.
Insentif khususnya diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya penerima KUR BPUM pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
(rez/frg)