Logo Bloomberg Technoz

Masa Tenang, Jakarta Bersih Tanpa Alat Peraga Kampanye

Andrean Kristianto
12 February 2024 16:47

Foto kolase saat masa kampanye dan masa tenang di kawasan Jakarta, Senin (12/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Foto kolase saat masa kampanye dan masa tenang di kawasan Jakarta, Senin (12/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Alat peraga kampanye berupa bendera yang memenuhi jalan kini sudah tidak terlihat. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Alat peraga kampanye berupa bendera yang memenuhi jalan kini sudah tidak terlihat. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sebelumnya alat peraga kampanye sempat menutupi Jembatan Penyeberangan Orang. ( Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sebelumnya alat peraga kampanye sempat menutupi Jembatan Penyeberangan Orang. ( Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun termasuk pemasangan alat peraga kampanye. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun termasuk pemasangan alat peraga kampanye. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Foto kolase saat masa kampanye dan masa tenang di kawasan Jakarta, Senin (12/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Alat peraga kampanye berupa bendera yang memenuhi jalan kini sudah tidak terlihat. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sebelumnya alat peraga kampanye sempat menutupi Jembatan Penyeberangan Orang. ( Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun termasuk pemasangan alat peraga kampanye. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Musim pemilihan umum menjadi waktu bagi para calon legislatif, calon presiden, dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye. Terdapat berbagai metode yang digunakan oleh calon wakil rakyat untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di jalanan umum.

Wajah dan identitas partai dari kandidat peserta pemilu terpampang menutupi fasilitas publik dan menciptakan tumpukan gambar. Pemasangan APK yang berlebihan dan menyebabkan kerusakan semakin memperburuk estetika kota.

Banyak APK yang rusak dan roboh dibiarkan begitu saja, kadang-kadang mengancam keselamatan pengguna fasilitas umum. Selain itu, banyak Alat Peraga Kampanye yang dipasang tanpa memperhatikan tempatnya, seperti menempelkan spanduk dengan cara dipaku pada pohon atau menutupi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Namun kini telah memasuki masa tenang pemilu sejak Minggu (11/2), di mana Alat Peraga Kampanye yang sebelumnya memenuhi jalan di Jakarta kini sudah tidak terlihat. Kondisi yang tadinya kumuh karena Alat Peraga Kampanye kini sudah tidak terlihat.

(dre/ain)