Potret Tempat Karaoke Saat Pajak Hiburan Melambung Tinggi
Andrean Kristianto
16 January 2024 19:46
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan kenaikan pajak hiburan hingga mencapai 40-75%.
Aturan ini memicu gelombang protes dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Organisasi ini menentang keras kenaikan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diterapkan pada jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa.
Baca Juga
Ketua Umum GIPI, Haryadi Sukamdani menyatakan bahwa aturan kenaikan PBJT akan memberikan dampak merugikan bagi pelaku usaha hiburan. Kenaikan yang signifikan ini dianggap dapat memengaruhi pembiayaan yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha dalam industri ini.
Dalam gelombang protes tersebut, penyanyi dangdut sekaligus pemilik karaoke terkenal, Inul Daratista, juga angkat suara. Melalui platform media sosial, Inul Daratista mengekspresikan keberatannya terhadap kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75%.
“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!,” tulisnya pada platform X, dikutip Senin (15/1/2024).
Ia mengatakan kenaikan pajak hiburan tersebut terlalu tinggi dan justru dapat mengancam keberlangsungan bisnis usaha hiburan.
Dari pantauan Bloomberg Technoz di karaoke Inul Vizta pada pukul 17.30, terlihat suasana sepi tempat karaoke tersebut. Ruang-ruang karaoke terlihat kosong, hanya satu rombongan yang datang. Seorang pekerja, Nur, menjelaskan bahwa keadaan sepinya pengunjung sudah terjadi sejak pasca pandemi.
"Sebelumnya jam 17.00 sampai 21.00 biasanya lagi ramai-ramainya saat sebelum pandemi, sekarang pas tahun 2023 sepi," ungkap Nur saat diwawancarai oleh Bloomberg Technoz, Selasa (16/1).
Keadaan sepinya pengunjung menurut Nur berakibat pengurangan pegawai di tempat karaoke tersebut. Ia juga mengeluhkan jika ada kenaikan pajak hiburan 40-75% akan berakibat tambah sepinya pengunjung.
(dre/ain)