MKMK Berhentikan Anwar Usman Paman Gibran dari Ketua MK
Andrean Kristianto
07 November 2023 20:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terhadap hakim konstitusi Anwar Usman dalam putusan nomor 3/MKMK/L/10/2023. Anwar Usman dilaporkan atas dugaan benturan kepentingan dalam putusan karpet merah Gibran Rakabuming yakni putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar Usman lalu diberhentikan tidak hormat dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Menyatakan hakim terlapor melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama." kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa petang (7/11/2023).
Baca Juga
"Memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam 2 kali 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjut dia.
Oleh karena itu hakim terlapor yakni Anwar Usman tidak boleh lagi mencalonkan diri menjadi pimpinan MK.
Namun soal putusan MK, Jimly mengatakan, MKMK tak berwenang menilai putusan MK yakni putusan soal nomor 90 yang mengabulkan soal batasan minimal usia capres-cawapres.
MKMK menguraikan soal pertimbangannya yang berdasarkan Undang Undang MK dan Putusan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. MKMK sempat menguraikan soal putusan MK yang memiliki putusan yang bersifat final dan mengikat dalam pengujian undang undang.
"MKMK tak akan melakukan penilaian aspek teknik judicial hakim konstitusi," kata Hakim Wahiduddin Adams di gedung MK dalam pembacaan putusan.
Pelapor sebelumnya meminta agar putusan nomor 90 oleh MK itu dibatalkan. MKMK dalam prosesnya kemudian memeriksa para pelapor dan terlapor.
(ibn/ezr)