Logo Bloomberg Technoz

Atasi Kemacetan, Jakarta Wacanakan Penerapan ERP di 25 Ruas Jalan

Andrean Kristianto
20 February 2023 12:29

Kendaraan melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jakarta, Senin (20/2/2023). (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)

Kendaraan melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jakarta, Senin (20/2/2023). (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)

Pemprov Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)

Pemprov Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)

Rencana tersebut kini masih dalam tahap kajian yang tertuang pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)

Rencana tersebut kini masih dalam tahap kajian yang tertuang pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)

Terdapat 25 ruas jalan yang rencananya akan diberlakukan penerapan tersebut. (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)

Terdapat 25 ruas jalan yang rencananya akan diberlakukan penerapan tersebut. (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)

Tarif tersebut rencananya akan dikenakan pada sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor. (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)

Tarif tersebut rencananya akan dikenakan pada sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor. (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)

Tarif yang diusulkan saat penerapan ERP ini berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000. (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)

Tarif yang diusulkan saat penerapan ERP ini berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000. (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)

Kendaraan melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jakarta, Senin (20/2/2023). (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)
Pemprov Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)
Rencana tersebut kini masih dalam tahap kajian yang tertuang pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)
Terdapat 25 ruas jalan yang rencananya akan diberlakukan penerapan tersebut. (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)
Tarif tersebut rencananya akan dikenakan pada sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor. (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)
Tarif yang diusulkan saat penerapan ERP ini berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000. (Bloomberg Technnoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencana tersebut kini masih dalam tahap kajian yang tertuang pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Terdapat 25 ruas jalan  di DKI Jakarta yang  rencananya akan diberlakukan penerapan tersebut. Pemberlakuan ERP ini dilakukan untuk menekan angka kemacetan yang kerap terjadi di DKI Jakarta dan untuk mengurangi kendaraan pribadi sehingga masyarkata akan beralih ke moda transportasi umum.

Sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) direncanakan akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB di sejumlah ruas jalan Ibu Kota sepanjang 54 kilometer. Tarif yang diusulkan saat penerapan ERP ini berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000.

Nantinya tarif tersebut akan dikenakan pada sejumlah kendaraan, termasuk sepeda motor. Namun dalam Raperda terdapat pengecualian untuk beberapa kendaraan antara lain, sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

(dre/frg)