Logo Bloomberg Technoz

MK Putuskan Usia Minimal Capres-Cawapres Tetap 40 Tahun

Andrean Kristianto
16 October 2023 13:56

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gugatan itu untuk menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gugatan itu untuk menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

PSI meminta batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden ndari 40 tahun menjadi 35 tahu (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

PSI meminta batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden ndari 40 tahun menjadi 35 tahu (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Partai ini menganggap ketentuan saat ini mendiskriminasi politikus muda untuk menjadi capres atau cawapres. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Partai ini menganggap ketentuan saat ini mendiskriminasi politikus muda untuk menjadi capres atau cawapres. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan pada Senin (16/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Gugatan itu untuk menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum.  (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
PSI meminta batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden ndari 40 tahun menjadi 35 tahu (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Partai ini menganggap ketentuan saat ini mendiskriminasi politikus muda untuk menjadi capres atau cawapres. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum. 

Dalam perkara tersebut, PSI meminta MK mengubah klausul batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan menurunkannya dari 40 tahun menjadi 35 tahun. PSI menilai pasal yang berlaku saat ini diskriminatif terhadap politikus usia muda yang dinilai memiliki kualitas menjadi capres atau pun cawapres. 

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam persidangan, Senin (16/10/2023).

Putusan hari ini menjadi perhatian publik karena putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang secara umur belum memenuhi syarat, sedang digadang-gadang menjadi salah satu calon wakil presiden. Putusan MK ini juga diambil hanya selang tiga hari menjelang dibukanya pendaftaran calon presiden dan wakilnya untuk Pemilu tahun depan. 

Pada sidang ini, MK membacakan total putusan tujuh uji materi terhadap UU Pemilu. Tiga di antaranya menggugat Pasal 169 huruf q yang berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". 

Gugatan pertama terhadap Pasal 169 huruf q dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Gugatan yang diajukan awal Maret 2023 tersebut meminta hakim mengubah batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. 

"Menurunkan ke 35 tahun tentu dapat dinilai merupakan bentuk diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun," kata Hakim MK Saldi Isra. Namun, katanya, MK juga tak bisa menemukan batas usia minimum yang wajar karena aturan tersebut akan berpotensi terus berubah di kemudian hari.

Selain itu, MK juga tak bisa menghapus klausul tersebut karena akan menimbulkan kebingungan dan maraknya uji materi pada aturan yang tak memiliki batasan tersebut.

"[Batas usia capres-cawapres] Sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya [DPR dan Pemerintah]," kata Saldi.

Gugatan kedua Pasal 169 huruf q diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023. Berbeda dengan PSI, mereka meminta hakim menambah klausul 'atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.' 

Dua Kader Partai Gerindra yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa juga menggugat pasal batas usia tersebut dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. Mereka mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Partai Gerindra dan Partai Garuda sendiri adalah rekanan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pemilu 2024. Koalisi ini mengusung Menteri Pertahanan dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres. Hingga saat ini, koalisi tersebut belum memiliki nama cawapres.

Belakangan KIM dikabarkan getol menggaet putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Keinginan mereka memperteguh sebagai koalisi penerus pemerintahan Jokowi akan lancar jika MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

(prc)