Hari Ini Tilang Uji Emisi Mulai Diberlakukan, Cek Kendaraan Anda
Andrean Kristianto
01 September 2023 13:07
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemprov DKI dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang kendaraannya yang tak lolos tes uji gas buang pada Jumat (1/9). Aturan tilang ini diharapkan akan mencegah kendaraan-kendaraan yang memiliki gas buang buruk melintas di jalanan.
Kewajiban uji emisi diberikan pada kendaraan pribadi, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa tilang kepada pengendara motor ditetapkan sebesar Rp250.000, sementara mobil sebesar Rp500.000.
Baca Juga
Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong para pemilik kendaraan yang melintas di kawasan Kota Jakarta untuk segera mengikuti uji emisi.
Masyarakat dapat mengecek lokasi uji emisi melalui aplikasi Jakarta Kini atau Jaki. Pada aplikasi tersebut, Pemprov DKI telah mencantumkan lokasi 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor swasta yang bisa melakukan uji emisi. Masyarakat juga bisa mencarinya dengan membuka website ujiemisi.jakarta.go.id.
Berdasarkan data Dinas LH Jakarta, terjadi tren peningkatan angka kepatuhan uji emisi dalam satu pekan jelang penerapan tilang, 23-29 Agustus 2023.
(dre/hps)