Logo Bloomberg Technoz

Tunggu Migrasi Data, Subsidi Motor Listrik Pakai KTP Belum Jalan

Andrean Kristianto
31 August 2023 22:01

Calon pembeli melihat motor listrik yang dijual di Jakarta, Kamis (31/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Calon pembeli melihat motor listrik yang dijual di Jakarta, Kamis (31/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.

Kini program insentif pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai hanya menggunakan KTP. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Kini program insentif pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai hanya menggunakan KTP. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Nilai bantuan tetap diberikan sejumlah Rp7 juta per unit sepeda motor listrik. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Nilai bantuan tetap diberikan sejumlah Rp7 juta per unit sepeda motor listrik. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Sebelum revisi, untuk pembeli kendaraan listrik yang ‘disubsidi’,  pemerintah menetapkan banyak syarat. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Sebelum revisi, untuk pembeli kendaraan listrik yang ‘disubsidi’, pemerintah menetapkan banyak syarat. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Sebelumnya persyaratan insentif motor listrik hanya diberikan kepada pelaku UMKM. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Sebelumnya persyaratan insentif motor listrik hanya diberikan kepada pelaku UMKM. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Calon pembeli melihat motor listrik yang dijual di Jakarta, Kamis (31/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Kini program insentif pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai hanya menggunakan KTP. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Nilai bantuan tetap diberikan sejumlah Rp7 juta per unit sepeda motor listrik. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sebelum revisi, untuk pembeli kendaraan listrik yang ‘disubsidi’,  pemerintah menetapkan banyak syarat. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sebelumnya persyaratan insentif motor listrik hanya diberikan kepada pelaku UMKM. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Kini program insentif pembelian sepeda motor listrik berbasis baterai hanya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

“Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers, Selasa (29/8/2023).

Nilai bantuan tetap diberikan sejumlah Rp7 juta per unit sepeda motor listrik. Skemanya, pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada produsen atau pelaku industri.

Namun, menurut salah satu pihak dari tim pemasaran motor listrik Polytron, program subsidi tersebut saat ini belum dapat dilaksanakan.

“Belum saat ini, masih nunggu 5 hari terhitung dari kemarin, Selasa (29/8) karena masih tahap penyesuaian dari sistem aturan yang sebelumnya ke aturan yang baru. Mungkin setelah 5 hari itu subsidi baru bisa didapet,” kata Nizar, Marketing Polytron.

Nizar menjelaskan bahwa saat ini banyak masyarakat yang menunda pembelian motor listrik menunggu realisasi program subsidi tersebut.

Dari pantauan pada Kamis (31/8) pukul 21.48, situs sisapira terpantau belum siap menyalurkan subsidi lantaran sedang menjalankan proses migrasi data. 

Pada pengumuman di laman sisapira.id tertulis "Mohon Maaf, Saat ini sisapira.id sedang dilakukan migrasi sistem data Kependudukan Berbasis NIJ guna penyaluran pembelian KBLBB-R2 oleh Pemerintah".

Sebelum revisi, untuk pembeli kendaraan listrik yang ‘disubsidi’,  pemerintah menetapkan banyak syarat. Konsumen dengan 1 NIK tidak dapat membeli sebanyak dua kali atau lebih.

Tidak hanya itu, persyaratan lainnya adalah insentif motor listrik hanya diberikan kepada pelaku UMKM, khususnya penerima KUR BPUM, pelanggan listrik 450 sampai 900 VA, serta penerima bantuan sosial (bansos).

Berdasarkan data SISAPIRa (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua) per 31 Juli 2023, baru terdapat 1.056 pembeli yang mendaftar untuk insentif dengan target 200.000 motor itu. Adapun, yang dalam verifikasi hanya 175 pembeli, sedangkan yang sukses menerima insentif hanya 36 pembeli.

Sementara itu, insentif keringanan pajak untuk mobil listrik disiapkan bagi 35.900 unit sampai dengan Desember tahun ini, sedangkan bus listrik sebanyak 138 unit. Kebijakan-kebijakan tersebut akan dilanjutkan kembali pada 2024. 

(dre)