Penampakan Tumpukan Dolar Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Andrean Kristianto
13 July 2023 11:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa dalam kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, tiba di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (13/7/2023). Ia datang untuk memenuhi janjinya mengembalikan uang senilai Rp27 miliar kepada kliennya.
Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz, Maqdir tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Ia membawa sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat sebesar US$1,8 juta. Jika dikonversi ke rupiah, jumlah tersebut hampir setara dengan Rp27 miliar.
Baca Juga
"Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dollar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya," kata Maqdir saat dihampiri wartawan, Kamis (13/7/2023).
Ia juga menegaskan bahwa pengembalian uang ini akan memberikan kejelasan mengenai posisi hukum yang menjerat kliennya dalam kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Selain pengembalian uang, kehadiran Maqdir juga bertujuan untuk mengonfirmasi polemik mengenai aliran dana yang disebut-sebut terkait dengan penanganan kasus BTS yang juga melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerald Plate.
(ibn/ezr)