Logo Bloomberg Technoz

Mantan Menkominfo Johnny G. Plate Jalani Sidang Dakwaan Korupsi

Andrean Kristianto
27 June 2023 13:34

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Plate menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Plate menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Plate menjalani sidang bersama Dirut Bakti Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Plate menjalani sidang bersama Dirut Bakti Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Johnny G Platen, mantan Sekjen Partai NasDem itu. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Johnny G Platen, mantan Sekjen Partai NasDem itu. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Pemimpin sidang yaitu Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh lalu Hakim Anggota Sukartono.

Pemimpin sidang yaitu Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh lalu Hakim Anggota Sukartono.

Pada Mei lalu, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka kasus korupsi paket 1-5 proyek BTS atau Korupsi Bakti Kominfo pada 2020-2022.

Pada Mei lalu, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka kasus korupsi paket 1-5 proyek BTS atau Korupsi Bakti Kominfo pada 2020-2022.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Plate menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Plate menjalani sidang bersama Dirut Bakti Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Johnny G Platen, mantan Sekjen Partai NasDem itu. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pemimpin sidang yaitu Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh lalu Hakim Anggota Sukartono.
Pada Mei lalu, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka kasus korupsi paket 1-5 proyek BTS atau Korupsi Bakti Kominfo pada 2020-2022.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang merupakan tersangka korupsi pembangunan menara BTS Bakti Kominfo menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (27/6). Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Johnny G Platen, mantan Sekjen Partai NasDem itu. Di dalamnya diuraikan fakta persidangan barupa fasilitas yang diterima Plate mulai dari permintaan uang hingga fasilitas kenyamanan kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).

Dibacakan bahwa Plate bertemu dengan Anang dan Galumbang Menak Simanjuntak yang juga sudah tersangka pada awal 2020. Di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah, mereka membahas rencana proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti. Dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang.

Jaksa mengatakan, Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 juga meminta uang kepada Anang sebesar Rp500.000.000 per bulan yang terealisasi dari Maret 2021 hingga Oktober 2022. Padahal uang yang diserahkan kepada Plate tersebut berasal dari perusahaan.

Pada kurun 2021-2022 jaksa juga mengatakan bahwa Plate mendapatkan fasilitas dari Galumbang dibayari fasilitas main golfnya sebanyak 6 kali dengan total sekitar Rp420 juta.

Tak hanya itu pada April 2021, Plate juga disebut jaksa meminta Anang mengirimkan uang untuk kepentingan Plate ke korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur Rp200 juta. Kemudian pada Juni 2021 atas nama Plate untuk Gereja GMIT Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp250 juta. Lalu pada Maret 2022 Anang mengirim Rp500 juta atas nama Plate untuk Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus. Tak hanya itu pada bulan yang sama, dengan atas nama Plate diberikan juga uang Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang.

Pada 2022, Plate disebut menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000 dengan dibungkus kardus. Irwan merupakan salah satu tersangka baru dalam kasus BTS Bakti.

Irwan juga membayari biaya Plate dan tim atas fasilitas hotel di Paris, Prancis sebesar Rp.453.600.000. Kemudian biaya untuk hotel di London, Inggris sebesar Rp167.600.000 lalu di Amerika Serikat Rp404.608.000.

Pada Mei lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi paket 1-5 proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau Korupsi Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022. Dia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(ibn/ezr)