Covid-19 Mereda, Penumpang Trasportasi Umum Kini Lepas Masker
Andrean Kristianto
12 June 2023 18:36
Bloomberg Technoz, Jakarta - Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023 terbit. Kemudian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi masa transisi.
Kemenhub kemudian menerbitkan sebanyak empat SE yaitu SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian) yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023
Baca Juga
Dalam SE Kemenhub, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Sementara bagi yang merasa kurang sehat maka diminta untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak dari kerumunan.
(ezr)