Logo Bloomberg Technoz

Dilema Rencana Boikot Penjualan Minyak Goreng di Ritel Modern

Rezha Hadyan
11 May 2023 13:33

Calon pembeli melihat minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Calon pembeli melihat minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Pengusaha ritel modern bakal tetap melancarkan aksi boikot penjualan minyak goreng.  (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Pengusaha ritel modern bakal tetap melancarkan aksi boikot penjualan minyak goreng. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Boiikot itu didasarkan karena pemerintah tidak memberi kepastian pelunasan tunggakan senilai Rp344,15 miliar. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Boiikot itu didasarkan karena pemerintah tidak memberi kepastian pelunasan tunggakan senilai Rp344,15 miliar. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Tunggakan miliaran rupiah kepada pengusaha ritel modern tersebut merupakan hasil dari kebijakan satu harga. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Tunggakan miliaran rupiah kepada pengusaha ritel modern tersebut merupakan hasil dari kebijakan satu harga. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Namun, Kemendag janjikan tunggakan rafaksi minyak goreng akan mendapatkan solusi sebelum bulan Agustus 2023 .(Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Namun, Kemendag janjikan tunggakan rafaksi minyak goreng akan mendapatkan solusi sebelum bulan Agustus 2023 .(Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Saat ini harga rata-rata minyak goreng 2 Liter dibanderol seharga Rp35.00 hingga Rp37.000 (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Saat ini harga rata-rata minyak goreng 2 Liter dibanderol seharga Rp35.00 hingga Rp37.000 (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Calon pembeli melihat minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengusaha ritel modern bakal tetap melancarkan aksi boikot penjualan minyak goreng.  (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Boiikot itu didasarkan karena pemerintah tidak memberi kepastian pelunasan tunggakan senilai Rp344,15 miliar. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Tunggakan miliaran rupiah kepada pengusaha ritel modern tersebut merupakan hasil dari kebijakan satu harga. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Namun, Kemendag janjikan tunggakan rafaksi minyak goreng akan mendapatkan solusi sebelum bulan Agustus 2023 .(Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Saat ini harga rata-rata minyak goreng 2 Liter dibanderol seharga Rp35.00 hingga Rp37.000 (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengusaha ritel modern bakal tetap melancarkan aksi boikot penjualan minyak goreng apabila pemerintah tidak memberi kepastian pelunasan tunggakan senilai Rp344,15 miliar dalam 2—3 bulan ke depan. Namun, rencana tersebut menuai peringatan keras dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tunggakan senilai miliaran rupiah kepada pengusaha ritel modern tersebut merupakan hasil dari selisih harga minyak goreng dalam kebijakan satu harga yang dijalankan pada 19—31 Januari 2022.

KPPU memperkirakan kerugian akibat kebijakan minyak goreng satu harga yang diterapkan Kementerian Perdagangan pada awal 2022 mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Menurut KPPU, rencana penyetopan penjualan minyak goreng oleh ritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengarah pada pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala menjelaskan kerugian yang diakibatkan oleh kebijakan minyak goreng satu harga sebenarnya lebih dari Rp344,15 miliar, sebagaimana diklaim oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjanjikan tunggakan rafaksi minyak goreng bisa mendapatkan solusi sebelum Agustus 2023. Saat ini tunggakan tersebut bernilai Rp344,15 miliar kepada 31 perusahaan ritel modern.

Dasar hukum dari kebijkan minyak goreng satu harga adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Beleid tersebut kemudian tidak berlaku setelah diterbitkannya Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Untuk menyelesaikan masalah itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan sejumlah produsen minyak goreng untuk  membahas persoalan utang selisih harga minyak goreng pada hari ini, Kamis (11/5/2023).

Rapat yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB akan mempertemukan Aprindo dan sejumlah produsen minyak goreng dengan jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

(ibn/frg)