Logo Bloomberg Technoz

Libur Lebaran Selesai tapi Jalanan dan Kantor Jakarta Masih Sepi

Andrean Kristianto
26 April 2023 13:47

Kendaraan melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta,Kamis (26/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Kendaraan melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta,Kamis (26/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Hari ini merupakan hari pertama pasca libur lebaran, namun jalanan di Jakarta masih tergolong lengang. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Hari ini merupakan hari pertama pasca libur lebaran, namun jalanan di Jakarta masih tergolong lengang. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Aktivitas mobilitas di Jakarta juga masih terlihat sepi. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Aktivitas mobilitas di Jakarta juga masih terlihat sepi. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Jalur pendestrian di Sudirman yang biasanya menjadi lalu-lalang para pekerja juga tak tampak seperti biasanya. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Jalur pendestrian di Sudirman yang biasanya menjadi lalu-lalang para pekerja juga tak tampak seperti biasanya. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Habisnya masa cuti bersama, pemberlakukan ganjil genap di Jakarta diterapkan kembali. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Habisnya masa cuti bersama, pemberlakukan ganjil genap di Jakarta diterapkan kembali. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Suasana aktivitas perkantoran juga masih banyak karyawan yang masuk, rata-rata karyawan masih mengambil cuti. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Suasana aktivitas perkantoran juga masih banyak karyawan yang masuk, rata-rata karyawan masih mengambil cuti. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat yang mudik untuk mengambil cuti tambahan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat yang mudik untuk mengambil cuti tambahan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Kendaraan melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta,Kamis (26/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Hari ini merupakan hari pertama pasca libur lebaran, namun jalanan di Jakarta masih tergolong lengang. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aktivitas mobilitas di Jakarta juga masih terlihat sepi. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Jalur pendestrian di Sudirman yang biasanya menjadi lalu-lalang para pekerja juga tak tampak seperti biasanya. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Habisnya masa cuti bersama, pemberlakukan ganjil genap di Jakarta diterapkan kembali. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana aktivitas perkantoran juga masih banyak karyawan yang masuk, rata-rata karyawan masih mengambil cuti. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat yang mudik untuk mengambil cuti tambahan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rabu (26/4/2023) hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 Hijriah. Meski hari ini aktivitas bekerja seharusnya sudah normal tapi jalanan protokol di Jakarta masih lengang. Terpantau aktivitas di kantor-kantor masih belum kembali seperti biasanya.

Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz pada pukul 09.00 di kawasan Jenderal Sudirman, lalu lintas kendaraan ramai lancar, berbeda dengan hari biasa yang biasanya sudah macet. Sedangkan suasana aktivitas pekerja di salah satu kantor di kawasan Gatot Subroto masih banyak karyawan yang belum masuk seperti biasanya, rata-rata karyawan masih mengambil cuti.

Pada hari pertama masuk kerja setelah Lebaran, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan. Sebelumnya, ganjil genap di Jakarta selama libur cuti bersama ditiadakan mulai 19 April hingga 25 April. Penghapusan ganjil genap ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas warga selama libur Lebaran.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar masyarakat yang mudik Lebaran 2023 memilih jadwal balik setelah tanggal 26 April 2023. Hal itu disampaikannya karena pemerintah memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada 24-25 April 2023.

Dia mengatakan ketentuan untuk menunda pulang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, maupun pegawai swasta. Secara teknis, hal itu bisa diatur melalui cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya sesuai kebijakan di tempat kerja masing-masing.

(dre/ezr)