Intip Koleksi Barang Mewah Rafael Alun yang Disita KPK
Andrean Kristianto
03 April 2023 19:12
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun; mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hari ini, Senin (3/4/2023). Lembaga antirasuah itu memamerkan beberapa barang mewah yang disita dari rumah Rafael saat konfrensi pers di gedung KPK.
Barang-barang yang dipamerkan terdiri dari tas bermerek hingga uang tunai. Barang-barang tersebut diperoleh dari hasil penggeladahan tim penyidik KPK di rumah Rafael -yang berada di kawasan Jakarta Selatan- beberapa waktu lalu.
Baca Juga
"Tim penyidik juga melakukan penggeledahan rumah tersangka yang beralamat di Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang berharga, berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan mata uang rupiah," kata Firli dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).
KPK telah menyita 2 buah dompet, 1 buah jam tangan, dan 1 buah ikat pinggang. Selain itu, KPK menyita tas berjumlah 68 buah yang juga berasal dari merek-merek ternama, mulai dari Hermes, Christian Dior, hingga Louis Vuitton.
"Tasnya tidak semuanya dibawa ke sini ya, dari 68, ada 30-an yang kami bawa ke sini," kata Firli
KPK juga telah mengamankan 29 perhiasan, 1 unit sepeda, serta uang tunai dengan mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah berrjumlah puluhan miliar rupiah yang berasal dari safe deposit box Rafael yang berada di salah satu bank pelat merah.
Sebelumnya, Rafael, selaku mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun yaitu periode 2011–2023.
Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael, yaitu Mario Dandy Satriyo viral.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kini, Rafael telah resmi menjadi tahanan KPK.
(dre/wdh)