Logo Bloomberg Technoz

Resmi Ditahan KPK, Rafael Alun Kenakan Rompi Oranye

Andrean Kristianto
03 April 2023 18:17

Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Rafael Alun menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam oleh penyidik Lembaga Antirasuah tersebut. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Rafael Alun menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam oleh penyidik Lembaga Antirasuah tersebut. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Usai diperiksa Rafael langsungn mengenakan rompi oranye bertuliskan

Usai diperiksa Rafael langsungn mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Mantan pejabat Dirjen pajak tersebut akan ditahan selama 20 hari  hingga 22 April 2023. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Mantan pejabat Dirjen pajak tersebut akan ditahan selama 20 hari hingga 22 April 2023. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Penahan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahur dalam konfrensi pers. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Penahan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahur dalam konfrensi pers. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun yaitu periode 2011-2023. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun yaitu periode 2011-2023. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan per tanggal 27 Maret 2023.  (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan per tanggal 27 Maret 2023. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

"Pada awal, penyidik menemukan dana aliran USD 90.000 ke RAT [Rafael] melalui PT AME," kata Firli. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Usai konfrensi pers, Rafael langsung masuk kedalam mobil KPK untuk ditahan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Usai konfrensi pers, Rafael langsung masuk kedalam mobil KPK untuk ditahan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Rafael Alun menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam oleh penyidik Lembaga Antirasuah tersebut. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Usai diperiksa Rafael langsungn mengenakan rompi oranye bertuliskan
Mantan pejabat Dirjen pajak tersebut akan ditahan selama 20 hari  hingga 22 April 2023. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Penahan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahur dalam konfrensi pers. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun yaitu periode 2011-2023. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan per tanggal 27 Maret 2023.  (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Usai konfrensi pers, Rafael langsung masuk kedalam mobil KPK untuk ditahan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas kasus gratifikasi. Atas kasus ini Rafael akan ditahan selama 20 hari hingga 22 April 2023.

Rafael ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam. Usai diperiksa ia langsung mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dengan tangan terborgol.

"Pada akhirnya kita menemukan tersangka, dan sore hari ini kami umumkan saudara Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi ditahan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Rafael diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun yaitu periode 2011-2023. Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral.

Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(dre)