Resmi Ditahan KPK, Rafael Alun Kenakan Rompi Oranye
Andrean Kristianto
03 April 2023 18:17
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas kasus gratifikasi. Atas kasus ini Rafael akan ditahan selama 20 hari hingga 22 April 2023.
Rafael ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam. Usai diperiksa ia langsung mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dengan tangan terborgol.
Baca Juga
"Pada akhirnya kita menemukan tersangka, dan sore hari ini kami umumkan saudara Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi ditahan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).
Rafael diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun yaitu periode 2011-2023. Kasus ini terungkap setelah kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan putra Rafael yaitu Mario Dandy Satriyo viral.
Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(dre)