Logo Bloomberg Technoz

Tiba di KPK, Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Andrean Kristianto
03 April 2023 12:01

Mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Rafael datang untuk menjalani pemeriksaan sebagau tersangka gratifikasi,. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Rafael datang untuk menjalani pemeriksaan sebagau tersangka gratifikasi,. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Saat menuju kedalam gedung KPK, Rafael hanya memberikan salam kepada wartawan yang meliput. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Saat menuju kedalam gedung KPK, Rafael hanya memberikan salam kepada wartawan yang meliput. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Usai mengisi buku tamu, Rafael lalu duduk di ruang tunggu sebelum naik kedalam gedung KPK. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Usai mengisi buku tamu, Rafael lalu duduk di ruang tunggu sebelum naik kedalam gedung KPK. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

KPK juga telah menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

KPK juga telah menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Rafael datang untuk menjalani pemeriksaan sebagau tersangka gratifikasi,. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Saat menuju kedalam gedung KPK, Rafael hanya memberikan salam kepada wartawan yang meliput. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Usai mengisi buku tamu, Rafael lalu duduk di ruang tunggu sebelum naik kedalam gedung KPK. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
KPK juga telah menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan pejabat Dirjen Pajak yang juga tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Dengan menggunakan batik oranye dan jaket kulit berwarna hitam, Rafael datang ke gedung KPK pukul 10.00. Rafael akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Saat menuju ke dalam gedung KPK, Rafael tidak berbicara hanya memberikan salam.

Untuk diketahui, Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satryo, terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Mario disebut kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan. 

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) transaksi janggal Rafael yang nilai mutasinya mencapai Rp 500 miliar. Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan. Selain itu, PPATK menyebut adanya jaringan 'pencuci uang profesional' di belakang Rafael. 

KPK juga telah menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima gratifikasi sejak 2011 hingga 2023

(dre/frg)