Melihat Gunungan Pakaian Bekas Impor yang Disita Senilai Rp 80 M
Andrean Kristianto
28 March 2023 19:51
Bloomberg Technoz, Jakarta - 7.363 bal pakaian bekas (balepress) impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah telah berhasil disita oleh Bea Cukai yang bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di wilayah Jabodetabek. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap arahan Presiden Republik Indonesia dalam menangani peredaran pakaian bekas ilegal impor yang merusak industri tekstil di dalam negeri.
Penyitaan tersebut hasil dari opoerasi pada tanggal 20-25 Maret 2023 dari beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress. Pakaian bekas impor yang ditindak merupakan pakaian bekas yang diselundupkan secara ilegal. Kini barang-barang sitaan tersebut disimpan di Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang utara, Bekasi.
Baca Juga
Dalam periode empat tahun terakhir, DJBC mencatat terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai 54 miliar rupiah.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa pakaian bekas impor ilegal telah menguasai 31% pasar UMKM. Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa pasar domestik UMKM telah lama dikuasai oleh barang impor, baik yang legal maupun ilegal, dengan pangsa pasar rata-rata sebesar 27%.
(dre)