Mahasiswa Hingga Aktivis Gelar Demo Pengesahan Revisi UU TNI
Andrean Kristianto
20 March 2025 15:03
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang TNI (Revisi UU TNI) di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Massa menuntut kepada DPR RI mencabut UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang baru saja disahkan di sidang paripurna hari ini.
Aksi penolakan RUU TNI dikumandangkan publik dari mulai mahasiswa, aktivis, hingga akademisi karena berpotensi menghidupkan lagi dwifungsi militer yang sudah dihapus pascareformasi 1998.
Baca Juga
Revisi UU TNI tersebut telah disahkan oleh DPR hari ini. Sejumlah pasal baru menjadi ketentuan baru beleid yang berlaku bagi seluruh anggota TNI tersebut.
Berdasarkan dokumen salinan, DPR dan pemerintah mengubah sembilan pasal dari Undang-undang nomor 34 tahun 2004 atau UU TNI. Beberapa di antaranya pasal yang mengatur tentang kedudukan TNI, penugasan di luar struktur TNI, dan batas usia pensiun.
Soal kedudukan TNI, UU baru menetapkan kebijakan dan strategi pertahanan hingga dukungan administrasi militer berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. DPR dan Pemerintah juga menambah beberapa tugas pokok TNI di luar perang termasuk menjalankan kepentingan nasional di luar negeri.
Usai berbagai polemik, DPR dan Pemerintah juga hanya menambah empat kementerian dan lembaga negara yang bisa diisi perwira aktif TNI. Meski demikian, ada pasal yang menjadi sorotan soal penempatan perwira aktif di Kesekretariatan Negara yang merujuk pada posisi Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya.
Selain itu, beleid ini juga mengatur batas usia pensiun yang berbeda pada tiap perwira TNI. Dimulai dengan Bintara dan Tantama yang akan pensiun pada usia 55 tahun; hingga perwira jenderal bintang empat yang bisa pensiun hingga usia 65 tahun.
(dre/frg)