Pojok Pajak, Upaya DJP Mendorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan
Andrean Kristianto
18 March 2025 19:28
Bloomberg Technoz, Jakarta - Awal tahun menjadi waktu yang penting bagi wajib pajak di Indonesia untuk memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Laporan ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan pajak, tetapi juga mencegah risiko terkena denda akibat keterlambatan.
Untuk mendukung pelaporan SPT, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) membuka layanan Pojok Pajak di ASHTA District 8 Main Lobby Treasury Tower SCBD, Jakarta Selatan. Layanan yang tersedia meliputi konsultasi perpajakan, pengecekan NPWP, permohonan EFIN, serta asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga
Pojok Pajak ini buka mulai 17 hingga 21 Maret 2025, dengan jam operasional pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Untuk tahun 2025, batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk badan usaha hingga 30 April.
(dre)